Daerah

Alasan DPRD Kuansing Setujui Ranperda RTRW, Romi : Hari Ini Batas Akhir Persetujuan Bersama 

Rapat paripurna Dewan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RTRW Kuansing tahun 2024-2044. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Hari ini Senin, (21/10/2024) menjadi batas akhir persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuansing 2024-2044 untuk disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda). 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kuansing Romi Alfisah Putra saat memimpin rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing terhadap Ranperda RTRW Kuansing 2024-2044. 

"Hari ini merupakan batas akhir persetujuan bersama Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing," ujar Romi yang memimpin rapat paripurna, Senin (21/10/2024). 

Rapat paripurna juga dihadiri anggota DPRD Kuansing. Dari 35 jumlah anggota DPRD Kuansing yang menandatangani daftar hadir sebanyak 24 orang. Sebanyak 11 orang tidak hadir dan 7 orang diantaranya tidak hadir tanpa ada keterangan. 

Rapat paripurna Dewan juga dihadiri Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono, Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah, Forkopimda dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing. 

DPRD Kuansing sendiri baru saja menuntaskan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ini artinya anggota DPRD Kuansing yang baru tidak satupun pernah melakukan pembahasan terhadap Ranperda RTRW yang akan disetujui ini. 

Dimana Perda RTRW Kuansing nomor 1 tahun 2004 telah berakhir sejak 2013 lalu. Dan sampai saat ini Kuansing belum memiliki Perda RTRW. (RBI/ANews)



Tulis Komentar